Rabu, 07 Mei 2008

Ahmadiyah, Masalah yang Berkepanjangan




Masalah Ahmadiyah menjadi masalah yang semakin berkepanjangan. Sejak ditetapkan sesat oleh MUI sejak tahun 1980, aktifitas Ahmadiyah bukannya surut tetapi malah semakin marak.[1] Masalah Ahmadiyah kembali mencuat akhir-akhir ini setelah terjadi bentrokan yang cukup serius di Parung, Bogor. Reaksi dari berbagai elemen umat Islam begitu keras. Kondisi ini menandakan bahwa kaum Muslimin tidak rela agamanya dinodai oleh orang-orang yang mengakui Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Selain reaksi kontra, ternyata ada juga reaksi yang pro terhadap keberadaan Ahmadiyah ini. Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) menurunkan massanya untuk menentang sikap sebagian besar umat Islam yang menentang keberadaan Ahmadiyah.[2] Sikap ini datang setelah terjadi pembakaran Mesjid Al-Furqon pada Senin, 28 April 2008 di Parakansalak, Sukabumi.[3] Menurut mereka sikap seperti ini adalah bentuk penindasan terhadap umat beragama. Pelanggaran Hak Azasi Manusia seperti ini tidak bisa ditoleransi apalagi sudah terjadi pambakaran Mesjid sebagai rumah Alloh. Bahkan, kalaulah melihat poster mereka ketika terjadi aksi demontrasi tertulis bahwa Ahmadiyah harus dilindungi.

Sikap mereka terlihat tidak hanya ketika terjadi pembakaran Mesjid Al-Furqon, tetapi sudah mencuat ke media sejak Badan Koordinasi Pengawas Aliansi Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) meminta Ahmadiyah untuk menghentikan aktifitasnya. Menurut mereka sikap Bakorpakem tidak relevan dan melanggar perundang-undangan serta demokrasi modern.[4] Aliansi menilai keputusan Bakorpkem yang menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat memancing tindak kekerasan kelompok minoritas. Todung Mulya Lubis sebagai anggota Aliansi menjelaskan bahwa larangan lembaga pemerintah terhadap aliran Ahmadiyah memunculkan mosi tak percaya di bidang penegakan HAM. Pemerintah dianggap melanggar hak berkeyakinan, berserikat serta hak mendapat kepastian hukum.

Kondisi ini membuat pemerintah kembali mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah. Padahal pemerintah sudah berjanji akan menerbitkannya pada tanggal 5 mei 2008.[5] Pembahasan masih terganjal sejumlah perbedaan prinsipil. Perbedaan prinsipil tersebut sekitar pendapat ihwal sejauh mana wewenang negara dan pemerintah dalam mencampuri kehidupan beragama.[6]

Masalah Ahmadiyah bukanlah masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan tetapi sudah keluar dari akidah Islam. Ketika orang mengimani Nabi setelah Nabi Muhammad yang bernama Mirza Ghulam Ahmad maka dia tidak mengakui nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sebagaimana yang difirmankan oleh Alloh SWT dalam al-Quran surat Al-Ahzab ayat 40. “Sekali-kali Muhammad bukanlah bapak salah seorang lelaki diantara kalian, tetapi dia adalah utusan Alloh dan Nabi terakhir. Dan, Alloh Maha mengetahui segala sesuatu.

Apabila ada orang secara terang-terangan membela Ahmadiyah maka mereka pun secara terang-terangan untuk menentang ayat Alloh tersebut. Hal itu semakin memperjelas sebenarnya siapa yang menjadi agen orang kafir untuk merusak agama Alloh SWT. Padahal, kita sendiri tahu bahwa mereka adalah seorang muslim. Semoga Alloh menunjukan kepada mereka jalan yang lurus.



[1] Surat Terbuka kepada Presiden tentang Pembubaran Ahmadiyah. www.hizbut-tahrir.or.Id,
[2] Koran Tempo, 7 Mei 2008
[3] Koran Tempo, 30 April 2008
[4] Koran Tempo, 5 Mei 2008
[5] Eramuslim.com
[6] Seperti disampaikan Wakil Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution. (Koran Tempo, 7 Mei 2008).


Tidak ada komentar: